<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d11637458\x26blogName\x3dGreen+Visions\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLACK\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://greenvisions.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://greenvisions.blogspot.com/\x26vt\x3d-8785138192905160848', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Friday, July 06, 2007

SOS Hutan Indonesia

Kita sudah lama mengikuti berita tentang kerusakan hutan Indonesia yang dari ke hari ke hari keadaannya semakin parah. Pemerintah bukan tidak awas tentang proses kerusakan ini. Hanya saja, tindakan nyata pemerintah masih ditunggu masyarakat banyak.

Bahwa perusakan itu juga dilakukan rakyat kecil untuk menyambung hidup adalah fakta yang tidak dapat dibantah. Tetapi perusakan besar-besaran melalui illegal logging (pembalakan liar) adalah tanggung jawab sepenuhnya manusia jahat yang telah lumpuh hati nuraninya, demi keuntungan pribadi yang hampir tanpa batas.

Hutan Indonesia telah lama menjadi mangsa empuk bagi manusia tipe ini. Karena hukum dapat dipermainkan dan aparat penegak hukum bisa diajak berunding untuk melicinkan jalan bagi perbuatan jahat ini. Inilah di antara masalah Indonesia yang sangat serius.

Dalam pembicaraan saya dengan Komisaris Jenderal (Komjen) Made Mangku Pastika, 12 Juni lalu di Denpasar, ada usul yang disampaikannya untuk penegakan hukum ini. Sewaktu saya minta pendapatnya tentang jalan singkat untuk memecahkan masalah Indonesia, termasuk bagaimana menyelamatkan hutan, Pastika memberi saran sebagai berikut.

Siapkan 20.000 polisi, 5.000 jaksa, dan 2.000 hakim yang bersedia berjibaku dalam menegakkan hukum. Karena aparat jenis ini punya tugas demikian berat dan penuh risiko, Pastika mengusulkan agar mereka diberi gaji 10 kali lipat dari gaji yang mereka terima sekarang. Saya rasa, usul Pastika ini cukup masuk akal, sebab dengan aparat yang ada sekarang ini, harapan untuk penegakan hukum masih mengawang-awang, sekalipun KPK telah dibentuk sejak empat tahun lalu.

Kembali pada masalah hutan. Data yang ada pada pemerintah menunjukkan, dari total 120,5 juta hektare wilayah hutan Indonesia, sekitar 59 juta hektare dalam kondisi mencemaskan, terutama untuk Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Madura. Jika tindakan cepat dan tepat tidak diambil, pada saatnya nanti pulau-pulau itu akan kering kerontang. Akibatnya, sumber kehidupan menjadi tak tertolong lagi.

Pada Akhir 2006, Walhi berteriak tentang kerusakan hutan Pulau Jawa yang padat penduduk. Menurut catatan Walhi, pada 2004, hutan yang tersisa di Pulau Jawa tinggal 2.926.946 hektare, seluas 629.705 hektare (21,51%) dalam keadaan rusak berat. Juga dicatat bahwa 83% wilayah Indonesia rawan bencana. Banjir, tanah longsor, dan polusi yang semakin parah berkaitan erat dengan kerusakan hutan ini.

Bahwa pemerintah cukup menyadari tentang kerusakan hutan ini dapat dilihat dari keterangan berikut. Pada awal 2007, pemerintah telah menetapkan langkah baru dalam rehabilitasi hutan dan lahan di bawah payung tiga menko: Kesra, Perekonomian, dan Polhukam dengan surat keputusan bersama yang mereka keluarkan. Sebagai ujung tombak untuk melaksanakan langkah baru itu, Menhut M.S. Kaban diberi tanggung jawab.

Ada dua program yang berkaitan untuk merealisasikan langkah itu. Pertama, melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Kedua, sebagai induk langkah pertama telah dicanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan). Biaya untuk pelaksanaan program ini berasal dari APBN murni dan dari dana reboisasi. Tahun 2006 telah dikeluarkan biaya sebesar Rp 4,2 trilyun untuk percepatan reboisasi hutan seluas 900.000 hektare.

Kita bisa membayangkan, dengan kerusakan hutan yang telah mencapai angka 59%, seperti tersebut di atas, maka berapa ratus trilyun rupiah yang harus disiapkan, sementara keuangan negara masih juga belum stabil. Negara kita yang sama-sama kita cintai ini tampaknya tidak pernah putus dari masalah serius, sementara kelakuan politisi kita pada umumnya seperti orang tak tahu diri.

Sekiranya usul Komjen Pastika tadi dinilai masuk akal dan pemerintah mau mempertimbangkannya, mengapa tidak dicoba? Siapa tahu, dengan siapnya para penegak hukum yang mau berjibaku, kepercayaan rakyat pada pemerintah akan dapat dipulihkan secara berangsur. Apatisme rakyat banyak terhadap kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum akan berangsur hilang. Indonesia sebagai rechtsstaat (negara hukum) yang selama ini lebih banyak dibicarakan akan berubah menjadi tindakan nyata.

Hutan kita yang sudah dalam kondisi SOS (save our soul/selamatkan jiwa kami) sangat menanti tindakan tegas dan terarah dari pemerintah melalui kesiapan aparatnya untuk menyelamatkan masa depan hutan yang sekaligus menyangkut masa depan kita semua. Sebagian hutan di Indonesia juga berfungsi sebagai paru-paru dunia, yang seluruh penduduk bumi memerlukannya.

(Sumber data tentang hutan di Indonesia berasal dari harian Republika, 28 Desember 2006, halaman 22 dan harian Jawa Pos, 23 Januari 2007, halaman 15).
Ahmad Syafii MaarifGuru besar sejarah, pendiri Maarif Institute
[Perspektif, Gatra Nomor 32 Beredar Kamis, 22 Juni 2007]